Cara Mengajukan KPR Rumah
Cara Mengajukan KPR Rumah - Memiliki rumah pribadi menjadi salah satu cita-cita banyak orang saat ini. Namun untuk mewujudkan keinginan ini bukanlah hal yg mudah. Untuk beberapa orang memiliki sebuah rumah memiliki banyak kendala teurtama kendala dalam hal biaya. Beberapa kendalanya diantaranya adalah saat ini harga tanah dan bangunan semakin hari semakin meroket, hal ini dikarenakan lahan kosong untuk membangun sebuah rumah sudah semakin sedikit sehingga membuat harga menjadi sangat mahal. Ditambah lagi berbagai harga bahan bangunan untuk membuat rumah semakin meroket, membuat biaya pembangunan rumah semakin membengkak. Sebagai solusi, kebanyakan orang saat ini lebih memilih rumah yg sudah jadi ketimbang membangun rumah dari awal. Saygnya dalam hal ini pun banyak orang yg mengalami kendala dalam hal biaya. Mengingat harga rumah pun sekarang cukup mahal dan tdk semua orang mampu membayar secara tunai.

Source Images: btnproperti.co.id
yg perlu diingat meski pun membeli rumah dengan menggunakan KPR, Kita tetap harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar sejumlah biaya untuk membeli rumah. Lalu biaya apa saja yg dibutuhkan? Berikut ini informasi biaya untuk KPR rumah yg dilansir oleh duitpintar.com.

Biaya Untuk Membeli Rumah Dengan Menggunakan KPR
1. Biaya TKita Jadi
Biaya tKita jadi ini nberlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya jika rumah bekas, biaya tKita jadi dibayar ke perantara. Sedangkan untuk rumah baru, biaya tKita jadi ini diminta pihak developer sebagai tKita memesan unit rumah.
2. Uang Muka
Uang muka harus disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad kredit dengan bank barulah melunasi uang muka dengan menKitatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) didepan notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.
3. Biaya Notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah
Biaya ini mencakup balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yg berkaitan dengan rumah. Biaya ini menjadi tanggungan pihak pembeli.
4. Biaya Provisi, Asuransi
Begitu Kita sudah siap dengan berbagai biaya yg muncul, berikutnya adalah mengetahui proses mengajukan KPR ke bank. Berikut ini hal-hal yg harus diketahui untuk mengajukan KPR ke bank.
1. Pelajari persyaratan pengajuan KPR sehingga mudah melengkapi dokumen.
2. Akan ada proses aprisial (penilaian) terhadap rumah yg akan dibeli.
3. Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya akad kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
4. Akad kredit
Nah jika Kita sudah mendapatkan rumah yg Kita inginkan dan sudah memberikan uang tKita jadi, berikut ini tahapan cara mengajukan KPR rumah.
Langkah-Langkah Cara Mengajukan KPR
TAHAPAN 1 : Lengkapi dokumen yg dijadikan persyaratan
Pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum mengajukan ke bank. Berikut ini dokumen yg harus dilengkapi.
Dokumen Pribadi
- KTP dan Kartu Keluarga
- NPWP
- Buku Nikah
- Slip Gaji
- Surat Keterangan Kerja (Untuk pegawai)
- Catatan rekening tabungan 3 bulan terakhir

Source Images: duitpintar.com
Dokumen Rumah yg Hendak Dibeli
- Salinan sertifikat tanah
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Salinan surat tKita jadi dari developer/penjual rumah yg mensyaratkan setuju menjual rumah tersebut.
Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, barulah bawa ke bank. Bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif. Tak ketinggalan juga bank akan memeriksa rekam jejak nasabah lewat BI Checking.
TAHAPAN 2 : Proses Appraisal
Begitu lolos dari BI Checking dan dianggap layak mendapatkan pinjaman, maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Biasanya jika Kita membeli rumah lewat developer yg sudah bekerja sama dengan bank, biasanya tahapan appraisal ini tdk dipungut biaya. Pasalnya bank sudah setuju dengan harga rumah tersebut dan tdk perlu lagi menilai harga rumah yg jadi objek jaminan kredit.
Bila Kita membeli rumah bekas atau rumah baru dimana developernya tdk bekerjasama dengan bank. Pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut untuk menentukan harga. Sebagai catatan, proses appraisal ini tdk gratis. Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yg besarnya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya jika mengajukan KPR ke bank syariah yg tdk memungut bayaran jasa appraisal.
TAHAPAN 3 : Kalkulasi Penawaran Bank
Ketika bank sudah menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman KPR, perhatikan beberapa hal sebelumnya mengingat KPR adalah perjanjian utang dengan jangka waktu panjang. Berikut ini beberapa hal yg harus diperhatikan diantaranya adalah:
1. Perhatikan tawaran suku bunga
Cek besaran suku bunga yg ditawarkan. Di awal biasanya bank menawarkan bunga yg cukup kompetitif, misalnya dibawah 9% / tahun. Cuma umur suku bunga ini hanya untuk maksimal dua tahun saja. Setelah dua tahun, sesuai perjanjian bunga akan menyesuaikan 'bunga pasar'. Patokan 'bunga pasar' ini mengacu pada BI Rate (suku bunga yg ditetapkan oleh Bank Indonesia). Begitu BI menetapkan BI Rate yg tinggi otomatis akan menggerek suku bunga KPR juga. Saygnya, begitu BI menurunkan BI Rate, bank tdk serta merta menurunkan suku bunga kredit. Inilah resikonya meminjam dana KPR ke bank karena terikat dengan peraturan bank.
2. Syarat dan Ketentuan
Pelajari syarat dan ketentuan yg digariskan bank. Pasalnya, inilah 'hukum' yg berlaku bila Kita mengambil KPR dari bank tersebut. Sebut saja peraturan tentang besaran pinalti jika melunasi seUntukan atau seluruhan utang sebelum masa kredit berakhir. Maka itu, jika sejak awal melunasi seUntukan utang maka carilah bank yg menerapkan biaya pinalti yg kecil. Begitu juga dengan denda jika terlambat membayar angsuran. Berapa besaran denda yg diberlakukan bank. Perhatikan juga metode angsuran, apakah lewat potong saldo atau transfer.
3. Cek dengan detail rincian biaya KPR
Jangan abaikan tiap rincian biaya yg timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik nama sertifikat dan lain sebagainnya.
TAHAPAN 4 : Kredit Disetujui Oleh Bank
Begitu bank setuju untuk mencairkan KPR, maka bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yg disetujui bank untuk mengurus persyaratan. Soal tarif notaris, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan langsung ke notaaris yg ditunjuk. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen, Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli,biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
TAHAPAN 5 : TKita Tangan Akad Kredit
PenKitatanganan akad kredit adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris yg jauh-jauh hari sudah diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan rencana penKitatanganan akad kredit. Pihak yg akan hadir dalam akad kredit ini adalah pihak pembeli, wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tdk bsa diwakilkan karena wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris.
Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yg diperlukan misalnya, penjual akan menyerahkan dokumen terkait rumah (IMB, sertifikat tanah, dll). Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen itu. Misalnya mengecek sertifikat tanah, pajak. Bila semua berjalan baik, notaris akan memberikan Surat TKita Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan. Jika semua lancar dan dokumen akad kredit ditKitatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak penjual (developer/pemilik rumah lama). Notaris juga memproses balik nama sertifikat tanah, AJB, ke pemilik rumah baru.
Surat-surat yg diurus notaris nantinya diserahkan ke bank bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut. Notaris akan memberikan salinan sertifikat tersebut kepada pihak pembeli dalam jangka waktu tertentu. bsa tiga bulan, atau enam bulan setelah akad kredit.
Itu dia tahapan cara mengajukan KPR rumah ke bank. bsa dibilang tahapan ini cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Bila akad sudah ditKitatangani maka bulan berikutnya Kita harus bersiap-siap membayar angsuran bulanan dengan taat!
Terima kasih sudah membaca artikel Cara Mengajukan KPR Rumah, semoga artikel ini bermanfaat Untuk Kita semua!

Komentar
Posting Komentar