Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
Tips Membeli Rumah Bekas (Second) - Saat ini banyak cara untuk membeli sebuah rumah, salah satu caranya adalah Kita bsa membeli dari pengembang atau developer. Cara ini banyak diminati oleh para pembeli rumah, pertama karena membeli rumah baru dari pengembang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah, rumah dari developer adalah rumah baru dengan bangunan yg baru dan bangunannya masih bagus dan kuat. Kedua, karena legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin.

Meski rumah baru dari developer memiliki banyak peminat, namun nyatanya tdk semua orang memilih untuk membeli rumah baru. Masih banyak orang-orang yg lebih memilih membeli rumah second, atau rumah bekas pakai. Hal ini bukan tanpa alasan, karena rumah second juga memiliki beberapa kelebihan yg tdk dimiliki oleh rumah baru seperti sudah tersedianya fasilitas penunjang, faktor lokasi yg berada di pusat kota, dan juga harga rumah yg biasanya lebih murah dan daripada rumah baru dari developer.

Source Images: statisticbrain.com
Namun seperti yg dilansir oleh liputan 6.com, untuk membeli rumah bekas, Kita harus ekstra hati-hati. Karena kondisi rumah yg sudah pernah dipakai oleh orang lain, dan kemungkinan sudah berganti beberapa kali kepemilikan. Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek hukum dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Untuk Kita yg sedang mencari rumah bekas, untuk menghindari hal-hal yg tdk diinginkan, ada baiknya Kita membaca beberapa tips membeli rumah second berikut ini.
Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
1. Pastikan Kita memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Objek, Proses, Transaksi).
2. Minta pemilik rumah untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yg ada pada sertifikat tersebut. Selain itu, pastikan juga siapa yg menguasai fisik rumah tersebut.
3. Sebagai penguat, mintalah notaris atau PPAT melakukan cek bersih (clearence).
4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.
5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat saat ini terjadi banyak pemalsuan dokumen. Waspadai sertifikat yg baru saja terbit. Sebaiknya usia sertifikat sudah 5 tahun terbit, karena nilai kepastian hukumnya PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.
6. Pastikan juga objek rumah yg akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.
7. Jika dikemudian hari terdapat persoalan dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan sertifikat maka pembeli dapat meminta pertanggung jawaban penjual. Oleh karena itu, identitas penjual haruslah diketahui agar langkah hukum dapat dilakukan.
8. Persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigrasi baik perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.
Terimakasih Telah Membaca Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
Itu dia Tips Membeli Rumah Second agar aman dan tdk terkena masalah. Kita harus ekstra berhati-hati dan jangan terburu-buru dalam membeli sebuah rumah hanya karena Kita menyukai bangunanya. Ada baiknya sebelum Kita membeli, Kita fikirkan baik-baik tentang semua aspek yg ada dirumah yg akan Kita beli. Nah jika Kita sudah memikirkan semuanya dan sudah memastikan dokumen rumah yg akan Kita beli lengkap dan tdk bermasalah, maka tdk ada alasan lagi Untuk Kita untuk tdk membeli sebuah rumah second. Meski namanya adalah rumah second, bukan berarti rumah ini memiliki kualitas yg tdk baik. Jika Kita jeli dalam sebuah hal, bukan tdk mungkin Kita akan mendapatkan sebuah rumah second dengan kualitas yg sama dengan rumah baru dari developer.
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Membeli Rumah Second, semoga artikel ini bermanfaat Untuk Kita yg sedang berencana membeli sebuah rumah second!

Komentar
Posting Komentar